BRMP Jawa Barat - Overview

Overview

Transformasi dan Tugas Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP)

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) adalah hasil transformasi dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) yang sebelumnya merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Dengan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, BRMP kini bertugas mengawal modernisasi pertanian, yang mencakup perakitan teknologi dan dukungan terhadap hilirisasi serta pencapaian swasembada pangan. BRMP meneruskan inovasi teknologi yang sudah dihasilkan sebelumnya, mulai dari varietas unggul hingga alat mesin pertanian, dengan tetap menjaga standar mutu.

 

Struktur Organisasi BRMP

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2025, BRMP terdiri dari Sekretariat Badan dan empat Pusat Perakitan dan Modernisasi. Lebih lanjut, struktur Unit Pelaksana Teknis (UPT) BRMP diatur dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2025. UPT ini meliputi 7 Balai Besar Perakitan dan Modernisasi, 15 Balai Perakitan dan Pengujian, 33 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian, 1 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian, serta 2 Loka Perakitan dan Pengujian.

 

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Barat

Salah satu dari 33 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian di seluruh Indonesia adalah Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Barat, yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat. Balai ini dibentuk berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2025. Sebagai unit kerja eselon III di bawah BRMP, tugas utamanya adalah menerapkan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi yang spesifik untuk lokasi tertentu, serta menjalankan program modernisasi pertanian.

Dalam menjalankan tugasnya, Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Barat memiliki beberapa fungsi kunci, antara lain:

  • Melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran terkait penerapan teknologi spesifik lokasi dan modernisasi pertanian.
  • Melakukan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi serta model pertanian modern.
  • Memproduksi benih/bibit sumber dan menilai kesesuaiannya.
  • Memberikan pendampingan untuk program pembangunan pertanian.
  • Mengidentifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Memberikan bimbingan teknis terkait penerapan hasil perakitan teknologi dan modernisasi pertanian.
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.
  • Menyelenggarakan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.