Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) lahir dari proses transformasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP)—yang pada awalnya merupakan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, BRMP mengemban mandat utama untuk mengawal modernisasi sektor pertanian nasional, mulai dari perakitan teknologi, perancangan inovasi terapan, hingga mendukung hilirisasi dan pencapaian swasembada pangan. Seluruh inovasi yang telah ada sebelumnya—seperti varietas unggul hingga alat dan mesin pertanian (alsintan)—terus dilanjutkan dan dikembangkan dengan standar mutu yang ketat.
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Barat merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian di Provinsi Jawa Barat. Pembentukan BRMP berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dan Permentan Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja UPT lingkup BRMP. Kemudian. Selanjutnya berdasarkan Permentan Nomor 39 tahun 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Barat bertransformasi menjadi Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Barat.
Dalam menjalankan tugas pokok tersebut, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Barat menyelenggarakan fungsi-fungsi kunci sebagai berikut:
Penyusunan Rencana dan Anggaran: Menyusun rencana kegiatan serta alokasi anggaran terkait penerapan teknologi spesifik lokasi dan akselerasi modernisasi pertanian.
Pengujian dan Pengaplikasian Model: Melaksanakan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi terapan beserta model pertanian modern di lapangan.
Pengembangan Benih dan Perbenihan: Memproduksi benih/bibit sumber unggul serta melakukan penilaian kesesuaian mutu sesuai kriteria yang ditetapkan.
Pendampingan Pembangunan Pertanian: Memberikan fasilitasi dan pendampingan teknis terhadap program-program strategis pembangunan pertanian di Jawa Barat.
Identifikasi Kebutuhan Teknologi dan Standarisasi: Mengidentifikasi kebutuhan riil teknologi spesifik lokasi serta penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor pertanian.
Bimbingan Teknis: Menyelenggarakan bimbingan dan pelatihan teknis terkait pemanfaatan hasil perakitan teknologi dan modernisasi pertanian kepada para pemangku kepentingan.
Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan, evaluasi berkala, dan pelaporan atas pelaksanaan program kerja balai.
Tata Usaha dan Operasional: Menyelenggarakan urusan administrasi, tata usaha, serta pengelolaan rumah tangga instansi.