Bangun Rantai Pasok Modern, ICARE Perkuat Kemitraan Koperasi Kentang di Garut
GARUT – Program Integrated Corporation of Agricultural Resources Empowerment (ICARE) memperkuat jejaring kemitraan koperasi produsen kentang di Kabupaten Garut melalui kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta. Upaya tersebut diwujudkan melalui rangkaian diskusi teknis pada 29–31 Oktober 2026 yang mempertemukan koperasi dengan instansi pemerintah serta perusahaan penyedia sarana produksi pertanian untuk membahas pengembangan rantai pasok kentang dari hulu hingga hilir.
Kegiatan ini mengusung pendekatan Public-Private Partnership (PPP) sebagai wadah kolaborasi dalam memperkuat kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi. Pembahasan mencakup pemenuhan legalitas produk, sertifikasi halal, perlindungan merek, akses sarana produksi, peningkatan kapasitas budidaya, hingga penerapan standar penanganan pascapanen untuk mendukung pemasaran kentang ke industri pengolahan dan pasar modern.
Melalui forum tersebut, koperasi memperoleh kesempatan untuk berkomunikasi langsung dengan instansi pemerintah dan pelaku industri mengenai kebutuhan usaha serta kendala yang dihadapi petani. Di sisi lain, keterlibatan berbagai pihak diharapkan membuka peluang kerja sama yang dapat mendukung keberlanjutan produksi, peningkatan mutu, dan perluasan akses pasar bagi anggota koperasi.
### Penguatan Legalitas dan Perlindungan Produk Koperasi
Rangkaian kegiatan diawali pada Kamis (29/10/2026) dengan pembahasan legalitas dan standardisasi produk sebagai dasar pengembangan usaha koperasi, khususnya dalam mempersiapkan produk pangan olahan untuk memasuki pasar yang lebih luas.
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandung, Fitria Augustin Trirahmadani, S.Si., Apt., M.H., memaparkan pentingnya pemenuhan persyaratan keamanan dan legalitas pangan. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan izin edar BPOM sesuai dengan jenis serta kategori produk.
Pemahaman mengenai ketentuan tersebut diperlukan agar koperasi dapat mempersiapkan persyaratan administratif dan standar keamanan pangan sebelum mengembangkan usaha pengolahan kentang. Pemenuhan legalitas juga menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pemasaran produk melalui jaringan distribusi dan ritel modern.
Selanjutnya, perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), H. Ahmad Saubari, S.Ag., memberikan penjelasan mengenai mekanisme sertifikasi halal melalui jalur reguler maupun skema pernyataan pelaku usaha (self-declare) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan sertifikasi halal diarahkan untuk meningkatkan pemahaman koperasi mengenai persyaratan yang perlu dipenuhi dalam mengembangkan produk olahan pangan. Selain menjadi bagian dari kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi halal dapat mendukung kepercayaan konsumen dan pengembangan pemasaran produk.
Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Aditya, menjelaskan pentingnya pendaftaran dan perlindungan merek dalam pengembangan usaha koperasi. Perlindungan merek diperlukan untuk menjaga identitas produk, memberikan kepastian hukum atas penggunaan merek terdaftar, serta mendukung pengembangan produk yang memiliki nilai tambah.
Melalui pembahasan bersama ketiga instansi tersebut, koperasi mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya legalitas, sertifikasi, dan perlindungan merek sebagai bagian dari persiapan pengembangan usaha. Aspek tersebut menjadi perhatian terutama apabila koperasi akan memperluas kegiatan dari pemasaran kentang segar menuju pengolahan dan pemasaran produk bermerek.
### Jajaki Kemitraan dengan Perusahaan Penyedia Sarana Produksi
Memasuki hari kedua, Jumat (30/10/2026), kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama PT Pupuk Kujang, PT Bayer Indonesia, dan PT Corteva Agriscience Indonesia. Pertemuan ini difokuskan pada penjajakan peluang kemitraan antara koperasi produsen kentang binaan Program ICARE dengan perusahaan penyedia sarana produksi pertanian.
Dalam diskusi tersebut, PT Pupuk Kujang menyampaikan kesiapan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pupuk bagi anggota koperasi. Salah satu skema yang dibahas adalah peluang pengembangan peran koperasi sebagai unit distribusi atau pengecer resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pengembangan peran tersebut, koperasi diharapkan dapat mengoordinasikan kebutuhan pupuk anggota secara lebih terencana. Pola distribusi yang terintegrasi juga berpotensi membantu petani memperoleh akses sarana produksi dengan mekanisme pengadaan dan penyaluran yang lebih tertata.
Sementara itu, PT Bayer Indonesia dan PT Corteva Agriscience Indonesia menyampaikan kesiapan untuk menjajaki kerja sama dalam penyediaan sarana produksi pertanian sekaligus peningkatan kapasitas petani melalui pendampingan teknis.
Pembahasan mencakup akses terhadap pestisida, fungisida, dan sarana produksi lainnya, serta penerapan Good Agricultural Practices (GAP) untuk mendukung praktik budidaya kentang yang baik. Materi kemitraan juga meliputi pengelolaan organisme pengganggu tumbuhan (OPT), penggunaan pestisida secara tepat dan aman, serta peluang penyelenggaraan pelatihan dan pendampingan secara berkala.
Melalui forum tersebut, pengurus koperasi didorong untuk menyampaikan kebutuhan riil anggota, termasuk kendala dalam penyediaan sarana produksi dan penerapan teknologi budidaya di lapangan. Informasi tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi perusahaan dalam merumuskan bentuk dukungan dan kemungkinan kerja sama operasional yang sesuai dengan kebutuhan koperasi.
Penjajakan kemitraan ini diharapkan tidak hanya membuka akses terhadap sarana produksi, tetapi juga memperkuat kemampuan koperasi dalam memberikan layanan kepada anggota. Dengan dukungan teknis dari perusahaan, koperasi berpeluang mengembangkan kegiatan usaha yang disertai peningkatan pengetahuan dan keterampilan petani.
### Penerapan Good Handling Practices untuk Memenuhi Kebutuhan Pasar
Rangkaian kegiatan pada hari ketiga, Sabtu (31/10/2026), difokuskan pada pembahasan penerapan Good Handling Practices (GHP) atau praktik penanganan pascapanen yang baik pada komoditas kentang.
Penerapan GHP menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengembangan rantai pasok modern. Selain produktivitas di tingkat budidaya, kualitas kentang yang dipasarkan juga dipengaruhi oleh proses penanganan setelah panen, terutama dalam menjaga kondisi fisik, kebersihan, keseragaman ukuran, dan mutu produk.
Diskusi teknis mencakup tahapan pemanenan, sortasi, pengelompokan mutu (grading), pembersihan, hingga pengemasan. Penanganan yang tepat pada setiap tahapan tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko kerusakan fisik, mempertahankan kualitas hasil panen, serta mempersiapkan produk sesuai dengan kebutuhan pasar.
Pembahasan juga diarahkan pada penyelarasan standar mutu antara koperasi dan calon mitra pembeli (off-taker). Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi klasifikasi ukuran kentang, keseragaman mutu, kondisi fisik produk, serta toleransi kerusakan yang dapat diterima oleh pembeli.
Penyelarasan standar tersebut diperlukan agar koperasi dan calon mitra industri memiliki acuan yang sama dalam menentukan persyaratan produk. Bagi petani, kejelasan spesifikasi mutu dapat menjadi pedoman dalam proses produksi dan penanganan pascapanen. Sementara bagi calon pembeli, standar yang disepakati dapat mendukung kepastian kualitas produk yang akan dipasok.
Selain aspek teknis, forum turut membahas peluang penguatan infrastruktur pascapanen melalui pengelolaan tempat pengumpulan hasil (collection center) atau fasilitas sortasi di tingkat koperasi.
Keberadaan fasilitas tersebut berpotensi mendukung konsolidasi hasil panen anggota, pemeriksaan dan pengelompokan mutu, serta persiapan distribusi kentang dalam jumlah dan spesifikasi yang dibutuhkan pasar. Pengelolaan hasil secara kolektif juga dapat membantu koperasi mengoordinasikan pasokan dari sejumlah petani anggota.
Dalam pendekatan PPP, pengembangan fasilitas dan standar pascapanen dapat dilakukan melalui pembagian peran antara pemerintah, koperasi, dan mitra usaha sesuai dengan kapasitas serta kesepakatan masing-masing pihak. Pemerintah memberikan dukungan pembinaan dan fasilitasi teknis, koperasi mengelola hasil produksi anggota, sedangkan kemitraan dengan sektor swasta dapat diarahkan pada pengembangan akses pemasaran dan peluang penyerapan hasil.
### Perkuat Peran Koperasi dalam Rantai Pasok Kentang
Rangkaian diskusi selama tiga hari menjadi bagian dari upaya Program ICARE dalam memperkuat peran koperasi sebagai penghubung antara petani, penyedia sarana produksi, instansi pemerintah, dan calon pembeli hasil pertanian.
Pengembangan rantai pasok kentang tidak hanya membutuhkan peningkatan produksi, tetapi juga keterpaduan antara pemenuhan persyaratan legalitas, ketersediaan sarana produksi, penerapan teknologi budidaya, penanganan hasil panen, serta kesesuaian mutu dengan kebutuhan pasar.
Melalui pendekatan Public-Private Partnership, Program ICARE memfasilitasi pertemuan berbagai pihak untuk mengidentifikasi peluang kerja sama pada setiap tahapan tersebut. Keterlibatan instansi pemerintah memberikan dukungan dari sisi regulasi dan pembinaan, sedangkan perusahaan swasta membuka peluang penyediaan sarana produksi, pendampingan teknis, dan pengembangan hubungan usaha.
Hasil pembahasan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui perumusan skema kerja sama yang lebih konkret, baik dalam penyediaan input pertanian, peningkatan kapasitas petani, penguatan fasilitas pascapanen, maupun penjajakan kemitraan pemasaran.
Dengan penguatan jejaring kemitraan dari hulu hingga hilir, koperasi produsen kentang di Kabupaten Garut diharapkan semakin mampu mengelola kebutuhan usaha tani dan mengonsolidasikan hasil produksi anggotanya. Upaya ini menjadi bagian dari pengembangan ekosistem rantai pasok pertanian yang lebih terorganisasi, berorientasi mutu, dan berkelanjutan melalui Program ICARE.